Hikmah Diharamkanya Riba
Hikmah Diharamkanya Riba
Mengapa artikel otomotif, usaha
bengkel dan seputarnya selalu saya kaitkan artikel tentang larangan riba, prinsipnya aktivitas usaha itu apapun bentuknya
harus bebas riba jika ingin berkah. Jika kita tidak tahu, bahkan tidak mau
tahu, alih alih ingin sukses, malah bisnis berbalik menjadi malapetaka, tidak
berkah, dan hancur usahanya.
Ayat Al-Qur’an sangat jelas Mengharamkan
riba (QS.Al-Baqoroh [2] : 275), bagi individu, terbukti di dunia berefek
mengerikan, belum di akheratnya nanti, silakan merujuk (QS. Al-Baqoroh [2] :
275). Adapun dalam segi sosial kemasyarakatan dan ekonomi sebuah negara,
berefek menghancurkan juga. Oleh karena itu waspadalah dan jangan meremehkan
dosa besar ini.
Dampak negatif riba dari segi sosial
Hilangnya sifat tolong menolong terhadap sesama, orang
kaya akan menolong dengan pamrih, dan tujuanya bukan menolong tapi mengambil
keuntungan dari kesempitan, kemiskinan dan ketidakmampuan. Sehingga yang kaya
makin kaya dan yang miskin makin miskin.
Dampak negatif riba dari segi ekonomi
- Minimnya produksi barang.
Orang lebih memilih memimjamkan uang dan dapat untung
dari bunga, dari pada diputar untuk produksi barang yang ada resiko kerugian.
- Menurunya daya beli masyarakat
- Menurunya daya beli mata uang negara tersebut.
- Sistem Riba,
uang bertambah karena bunga inilah yang diharamkan dan tidak adil bagi
sesama. Adapun laba dihasilkan dari korelasi uang dan kerja. Sehingga seimbang
antara uang dan ketersediaan barang. Bedakan riba dan laba jangan di
campuradukkan dipolitisir dan dijadikan bias diantara keduanya.
- Tingginya harga barang dan jasa.
Itu terjadi karena perputaran pelaku usaha sudah
terbebani dengan bunga kredit. Sehingga berpengaruh terhadap ongkos produksi
dan penentuan harga akhir sebuah produk.
Referensi :
Yusuf bin Abdullah Asy-Syubaili. (2011). Ilmu bisnis dan perbankan. (Syuhada Abu
Syakir Al-Iskandar). Bandung: Toobagus Publishing. (Karya Asli Diterbitkan
2006).
Perlu diperhatikan, jangan tertipu penamaan bank Syariah,
BMT atau lembaga keuangan yang mengklaim bebas riba jika prakteknya sama saja
riba, hanya sebatas mengganti nama seolah Islami tapi ternyata setelah ditinjau
tidak sesuai dengan Islam. Oleh karena itu, buku Ilmu Bisnis dan Perbankan Modern
dalam Perspektif Ulama Salaf bisa jadi rujukan.
Artikel terkait :
Terima kasih
Dadang Auto Champion