Bisnis Jangan Riba Agar Tidak Hancur
Bisnis Jangan Riba
Agar Tidak Hancur
Kajian seputar riba sangat
dibutuhkan untuk membersihkan perekonomian kita dari perkara yang
menghancurkan, baik itu kehancuran individu-individu, kehancuran usaha, ataupun
kehancuran ekonomi sebuah negara. Bukti kehancuran karena riba sudah tampak di
depan mata. Riba sangat diharamkan Allah dan Rosulnya. Di bawah ini beberapa
kondisi yang menjadikan terkena hukum riba.
- Usaha bersama, bentuk bisnis juga jelas, tapi menentukan
keuntungan setiap bulan secara konstan dan terus menerus. Misal keuntunganya
10% dari modal tiap bulan tanpa peduli kondisi usaha tersebut. Padahal
usaha Islami kedua pelaku kerja sama harus siap bagi untung dan bagi rugi.
- Sistem pinjaman berbunga untuk usaha adalah riba,
baik itu bunga minim atau bunga maksimal, baik itu dilakukan oleh bank
konvensional ataupun bank yang mengaku syariah (ternyata bukan) ataupun
oleh pihak perorangan atau pihak manapun.
- Bisnis gelap. Misal, sebuah badan usaha/finance/keuangan
yang membuka investasi, akan tetapi usahanya tidak jelas untuk apa,
bergerak di bidang apa, intinya dia menjanjikan keuntungan tetap tiap
bulan kepada investornya sekian persen dari modal. Mirip dengan yang nomor
1, tapi untuk yang nomor 3 ini bisnisnya tidak jelas dan sistem
pembagianya riba. Dua kesalahan sekaligus.
Sementara
3 contoh dulu, sekian artikel serial tentang riba.
Referensi
:
Siaran Kajian Radio Islam Indonesia, dengan nara sumber
ustad Muhammad Umar Assewed, Tema Riba. (kesimpulan bebas dan sederhana dari
materi tersebut)
Artikel Terkait :
Terima
kasih
Dadang
Auto champion