Solusi Hutang Tanpa Riba
Solusi Hutang Tanpa
Riba
Termasuk salah satu bukti
sempurnanya agama Islam adalah bahwasanya Islam mengatur detail tentang jaminan hutang dan memiliki landasan
hukum yang kuat periwayatanya sampai ke Nabi Muhammad. Sehingga solusi
menghadapi problematika ekonomi dari tingkat pribadi sampai negara dan seluruh
aspek kehidupan sudah diatur dengan baik.
Sebuah petikan nan elok muamalah yang agung dari Nabi
Muhammad solallahu alaihi wassalam. Suatu ketika Nabi Muhammad membutuhan
makanan untuk mencukupi kebutuhan keluarga, sehingga beliau menggadaikan baju
besinya untuk mendapatkan gandum. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al- Bukhari dari sahabat Anas Rodhiallahu
anhu, beliau berkata : “Nabi Sallahu alaihi wassallam menjaminkan
baju besinya untuk mendapatkan gandum”.
Sebelum melanjutkan ke artikel,
terlebih dahulu sebaiknya dipahami apa definisi jaminan secara syari’at, yaitu sebagaimana kita kutib dalam kitab
Taisiril ‘Allam “menjadikan harta sebagai
pegangan yang darinya kelak hutang akan dilunasi dengan barang tersebut atau
dari harga/nilainya-apabila pihak yang berhutang tidak mampu membayar hutangnya”.
Itu adalah definisi sekaligus fungsi jaminan dalam hutang.
Dari
petikan peristiwa tersebut ada beberapa manfaat yang bisa kita ambil :
- Kutipan kitab terjemahan langsung : “Dalam hadits
terdapat penjelasan tengan sifat Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam yakni
sederhana dalam perkara dunia dan zuhud di dalamnya karena mengharapkan
balasan di sisi Allah Subhanahu Wata’aalaa demikian pula sifat pemurah Beliau
sehingga tidak menyimpan harta”
- Nabi seorang yang dermawan, terkenal dalam sejarah
bagaimana dermawanya nabi terhadap umat, bahkan orang kafir sekalipun,
orang yang buta matanya dan hatinya saja yang tidak mengetahui hal ini,
karena masih tertulis dalam tinta emas sejarah. Adapun untuk kehidupan
pribadinya beliau sederhana, bahkan pernah berhutang dengan memberikan
jaminan. Ini adalah sosok pemimpin yang sederhana, apa adanya dan bukan
penumpuk harta apalagi mengambil selain haknya.
- Seorang penjual yang cerdik pasti mau bahkan malah
menawarkan dengan sangat, apalagi yang membeli barang adalah seorang Nabi.
Nabi memberikan uang pembelian dengan cara tempo yang ditetapkan waktunya
dan ada jaminan harta Beliau. Efek bagi penjual selain mendapatkan untung
penjualan adalah pamor jualanya bisa naik, tokonya juga lebih dipandang, dan
merupakan kehormatan tersendiri bagi penjualnya.
- Faedah besar berikutnya adalah, jaminan termasuk
salah satu barang yang dipercayakan sebagai alat pelunanasan ketika
seseorang belum mampu melunasi tanggunganya dalam waktu yang ditentukan.
- Aman dari penipuan pihak yang hendak melakukan penipuan,
dan padanya terdapat unsur ketenangan pada pihak yang memeberi hutang
terhadap pihak yang berhutang.
- Hutang dengan jaminan memiliki tempo yang jelas
sudah diajarkan, dan jaminanya bisa sebagai alat bayar jika dalam waktu
yang ditentukan belum bisa melunasi. Bukan berhutang dengan tanpa jaminan
dan ngambang pelunasanya.
- Semua itu dilakukan tanpa riba. Karena proses
tersebut adalah jual beli, bukan pinjam berbunga. Penjual untung dengan
dibelinya barang, pembayaranya dengan adab dan waktu yang jelas bahkan
dengan jaminan barang. Penjual dan pembeli sama sama mendapat manfaat
dengan kesepakatan yang jelas.
- Yang menarik adalah Nabi membeli gandum dari seorang Yahudi yang masih dibawah wilayah kekuasaan Nabi dan kaum muslimin. Orang Yahudi saat itu hidup dalam kondisi terlindungi dan tidak dicabut hak-haknya termasuk bisa berjualan dengan aman dan terlindungi dan mendapatkan keadilan Islam. Yahudi saat itu hidup di bawah pemerintahan Nabi yang menerapkan prinsip Rahmatan lil ‘Aalamiin.
Banyak faidah yang bisa dipetik sebenarnya dari peristiwa
ini, semua ini menjadi ajaran agung dan adab yang yang agung dalam bermuamalah
sesama manusia. Terselamatkan dari riba, pertikaian, pengambilan harta manusia
dengan cara yang batil, pertumpahan darah dan maslahat besar lainya bagi orang
yang berpikir walaupun sejenak saja.
Demikian
artikel singkat dengan pendekatan saya sendiri, jika ada salah dari saya
sendiri dan jika ada kebenaran semata dari Allah, dan saya mohon ampun dari
kesalahan. Jika anda ingin orisinilnya silakan merujuk kepada kitab referensi
di bawah ini.
Referensi
:
Asy-syaikh
Abdullah bin Abdurrahman Ibnu Shalih Alu Bassam, 2010 (cetakan pertamanya), Taisirul
‘Allam Syarhu Umdatil Ahkam, Jilid 2, Edisi Indonesia Terjemahan,
Diterjemahkan oleh: Fathul Mujib, Penerbit Cahaya Tauhid Press Malang
Indonesia.
Artikel terkait :
1. Utang Bank Bukan solusi
2. Ilmu Investasi Islam
Artikel terkait :
1. Utang Bank Bukan solusi
2. Ilmu Investasi Islam
Terima
kasih
Dadang Auto Champion