Ilmu Investasi seri 4 (Laba/rugi)
Ilmu Investasi seri 4 (Laba/rugi)
Sabar,
artikel ini akan menunjukkan bagaimana jika usaha laba atau rugi bagaimana
managemenya dan solusinya?.......
Laba
usaha adalah sesuatu yang lebih dari modal, bila tidak ada kelebihan, maka
tidak ada laba, itu indikator termudah mengetahuinya dan menurut penulis
makalah aslinya, tidak ada perselisihan orang berilmu dalam masalah ini. Untuk
mendekatkan pemahaman perlu ditegaskan perbedaan antara laba dan upah agar tidak saling overlap/ atau tumpang tindih juga,
karena sangat krusial dalam investasi.
Perhatikanlah perbedaanya!.
- Laba tidak dapat dipastikan pada setiap kondisi. Cenderung fluktuatif, terkadang bisa banyak dan terkadang bisa sedikit, bahkan bisa jadi tidak ada laba sama sekali bila terjadi kerugian dalam usaha mudharabah. Itulah realita usaha.
- Laba usaha mudharabah hanya bisa dicapai dengan modal atau kerja, sementara upah tidak.
Selain itu, terkait laba
juga ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan :
- Laba mudharabah sesuai dengan kesepakatan pemodal dan pengelola. Dan syarat pembagian laba boleh ditentukan oleh pengelola, persentasenya bebas dan tergantung kesepakatan juga.
- Laba harus dipastikan dengan jelas dan diketahui presentasinya. Bahkan ini termasuk syarat mudharabah yang harus dipenuhi agar tercapai kehalalanya. Misal pemodal menyerahkan modal usaha tanpa menyebutkan presentase laba kepada pengelola, maka akad tererbut tidak sah.
- Laba mudharabah dipersyaratkan dalam bentuk persentase 25%,50%,60%,1/3/1/2 dan seterusnya. Sehingga tidak boleh ditentukan jumlahnya, misalnya saya invest 10 juta, kemudian tiap bulan kamu harus setor 2 juta per bulan, 2 juta ini penetapan, itu tidak boleh mengingat dinamika usaha bisa naik turun, mengapa tidak boleh, itulah syariat yang agung, dan nanti akan segera kita ketahui hikmahnya.
Hikmah
tidak boleh ditentukan nominal tertentu dalam berinvestasi :
a.
Ada unsur pertaruhan (judi)
Sebab
masih ada 2 kemungkinan,
Kemungkinan 1
Usaha
tersebut menghasilkan laba sedikit dan hanya cukup untuk jatah pengelola. Atau bahkan
mengalami kerugian sehingga modal usahapun terambil untuk jatah laba pengelola.
Atau lebih lebih parah lagi, terjadi kerugian total, pemodalpun harus merogoh
kocek lagi untuk memberikan jatah laba pengelola. Pada kondisi tersebut yang dirugikan adalah pemodal.
Kemungkinan ke 2
Sebaliknya,
usaha yang dikelola mendapatkan laba melimpah ruah, sang pengelola hanya
mendapatkan nominal yang dipersyaratkan. Sehingga kondisi di atas meniadakan
sikap keadilan, dan kondisi tersebut yang
diuntungkan adalah pemodal.
b.
Menimbulkan ketimpangan dalam mengelola usaha
mudharabah.
Selain laba memungkinkan
juga usaha rugi. Oleh karena itu perlu bagi kita memahami
kaidah pentingya. Penulis menyebutkan bahwasanya di kitab (Al-Mughni 6/447)
disebutkan “Kerugian pada akad
mudharabah ditanggung harta (modal), dan pengelola tidak menanggung kerugian
sedikitpun”. Ini mudah dipahami, karena mudharabah adalah kontribusi antara
pemodal dan pemilik skill (pengelola). Dengan catatan pengelola menjalankan SOP
bisnis sesuai dengan kesepakatan awal juga.
Lebih
detailnya, ini kemungkinan yang terjadi dalam mudharabah:
- Mendapatkan laba
Maka
itulah yang dibagi sesuai dengan peresentase jatah yang disepakati.
- Tidak untung juga tidak rugi (balik modal)
Maka
pemodal mendapatkan modal kembali sedangkan pengelola tidak mendapatkan
apa-apa.
- Terjadi kerugian
Ini masih
ada 2 kemungkinan lagi :
1.
Rugi dan modal masih sisa.
Kerugian
titanggung modal, pemilik modal hanya mendapatkan sisa dari modal yang ada. Sementara
pengelola tidak mendapatkan apa-apa.
2.
Rugi total
Kerugian
ditanggung modal, pemodal kehilangan modalnya, amil tidak mendapatkan apa-apa.
Bila usaha mudharabah
mengalami kerugian, maka pemodal tidak bisa menuntut amil ganti rugi, kecuali
pada satu keadaan, yaitu bila kerugian murni akibat
keteledoran/kecerobohan/tindak sewenang-wenang pengelola. Itulah pentingnya
kesepakatan akad kerjasama yang detail. Dan harus menemukan orag yang tepat dan
amanah dalam usaha.
Faedah
pentingnya.
Penulis juga menyebutkan
perkataan Ibnu Qudamah rahimahullah yang ada di kitab al-Mughni 6/490. Lihat fatawa
al-lajnah 14/335) “ Bilamana pemodal
mempersyaratkan ganti rugi atas pengelola atau ikut andil dengan saham saat kerugian,
maka persyaratan tersebut batal. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan…… “
Sehingga disimpulkan jika
ada akad mudharabah dengan syarat pengelola yang amanah disiplin kerjanya
diharuskan ikut mengganti kerugian, maka itu termasuk akad pinjam-meminjam yang
ada unsur kemanfaatan (bunga). Inilah riba, harom dan tidak boleh.
Link terkait artikel ilmu
investasi 5 seri artikel komplit.
Referensi
Makalah
ustad Mumammad Afifuddin tentang mudharabah dengan alamat linknya http://www.darussalaf.or.id/fiqih/ketentuan-ketentuan-mudharabah/
Terima kasih
Dadang Auto Champion