Ilmu Investasi seri 3 (Kerja)
Ilmu Investasi seri 3 (Kerja)
Kerja
ini salah satu metode pengembangan modal, bukan dibungakan yang
mengandung unsur riba, tapi diputar dengan bisnis dan perdagangan untuk
mendapatkan keuntungan.
Ada syarat ketat terkait
kerja :
- Tidak diperbolehkan bagi pemodal atau pengelola membeli dan atau menjual segala sesuatu yang diharamkan dalam syariat.
- Mudharabah ada yang mempersyaratkan pada akad mudharabahnya. Kita sebutkan 2 contoh :
a.
Mudharabah Mutlaqah
Yaitu
mudharabah yang bersifat tak terbatas (unrestricted). Artinya pemilik modal
memberikan otoritas penuh kepada pengelola untuk memutar uangnya.
b.
Mudharabah Muqayyad
Yaitu
mudharabah yang bersifat terbatas (restricted) yaitu pemodal mempersyaratkan
untuk digerakkan pada disiplin usaha tertentu, misal otomotif, makanan dll.
Demikian yang bisa saya
serap terkait dengan kerja (amal).
Link terkait artikel ilmu
investasi 5 seri artikel komplit.
Referensi
Makalah
ustad Mumammad Afifuddin tentang mudharabah dengan alamat linknya http://www.darussalaf.or.id/fiqih/ketentuan-ketentuan-mudharabah/
Terima kasih
Dadang Auto Champion