Ilmu Investasi seri 2 (Modal)
Ilmu Investasi seri 2 (Modal)
Modal usaha memiliki kriteria yang sangat jelas. Diantara
ketentuan terkait modal tersebut adalah sebagai berikut :
- Modal harus berupa alat bayar, dalam hal ini adalah mata uang, baik dinar, dirham, ataupun yang lainya.
- Modal harus diketahui secara pasti jumlah nominalnya dan telah diberikan.
Sebenarnya
ada ketentuan lain tapi jika dijelaskan ulang malah bisa membuat rancu, silakan
langsung dirujuk langsung di referensi
di bawah (pada tulisan ustad Muhammad afifudin terkait mudharabah tersebut
juga nampak jelas bahwasanya permodalan tidak diambil dari bank yang mengandung
unsur riba dengan sistem bunganya). Permodalan sebaiknya diambil dari orang
yang memahami juga sistem mudhorobah yang syar’i, sehingga lebih aman usahanya.
Akan lebih baik jika pihak terkait sebelum penanaman modalnya, kerjasama, atau
mudharabahnya ada pendampingan dari ustad ataupun konsultan ahli investasi yang
mumpuni.
Link terkait artikel ilmu
investasi 5 seri artikel komplit.
Referensi
Makalah
ustad Mumammad Afifuddin tentang mudharabah dengan alamat linknya http://www.darussalaf.or.id/fiqih/ketentuan-ketentuan-mudharabah/
Terima kasih
Dadang Auto Champion