Ilmu Investasi seri 1 (unsur investasi)
Ilmu Investasi seri 1 (unsur investasi)
Tulisan
ini ditulis 5 seri untuk memudahkan pemahaman dan penyampaian karena termasuk ilmu penting, jadi kita harus
sabar belajar, perlu diketahui, penulis menyusun tulisan ini bukan karena
expert tapi sebagai sarana belajar dan sharing juga. Dengan tujuan, semakin benar usaha kita, semoga semakin maju dan
berkah. Selamat menyimak….
Apapun investasinya dan bidang apapun membutuhkan ilmu
sebelum bertindak, terlebih dalam tinjauan agama Islam yang sudah mengatur
terkait investasi yang begitu agung dan detail. Semua itu bertujuan
menegakkan prinsip keadialan, transparan, kejujuran, serta tidak ada unsur riba
dan gharar (pertaruhan). Dan sudah teruji terbaik di dunia.
Untuk panduan investasi ada baiknya kita bersama belajar
ilmu yang terkait dengan mudharabah,
tentu saja ilmunya juga harus melalui sumber
yang sahih, tidak sekedar pengakuan syari’ah sepihak tanpa dalil pendukung
yang kuat. Sehingga tujuan usaha agar halal, berkah dan diridhoi Allahpun
bisa tercapai.
Sebelum
memulai pembahasan ada baiknya untuk mengenal terlebih dahulu apa itu
mudharabah. Mudharabah adalah bentuk
kerja sama antara 2 atau lebih pihak, dimana pemilik modal (shohibul maal)
mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu
perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus
persen modal dari pemilik modal, dan keahlian dari pengelola. (Wikipedia)
Setidaknya ada unsur penting
dalam melakukan mudharabah :
- Modal (Ra’sul maal)
- Kerja (al-amal)
- Keuntungan/laba (Ar-ribhu)
- Pemodal (shohibul maal) dan pengelola/mudharib/aamil (kedua pihak yang melakukan kontrak mudharabah). Tambah satu lagi, Akad/ijab qobul atau bisa diartikan sebuah kerjasama resmi dan mengikat sebaiknya tertulis dan ada saksinya, wallahu,a’lam.
Setidaknya itu awalan untuk
artikel seri berikutnya agar lebih memudahkan pemahaman dan tidak terjadi over
load informasi.
Link terkait artikel ilmu
investasi 5 seri artikel komplit.
Referensi
Makalah
ustad Mumammad Afifuddin tentang mudharabah dengan alamat linknya http://www.darussalaf.or.id/fiqih/ketentuan-ketentuan-mudharabah/
Terima kasih
Dadang Auto Champion.