Jual beli motor dalam lingkaran riba
Jual beli motor dalam
lingkaran riba
Kredit seolah sekarang menjadi trend
setter tersendiri di Indonesia. Saking ngetrednya hampir semua pembelian sepeda
motor, mobil atau produk otomotif lainya semua dikreditkan, bahkan sales atau
marketingnya lebih suka jika barangnya dibeli dengan cara kredit ketimbang
cash.
Mengapa pembelian kredit lebih
disukai marketing atau sales?, terang saja karena pinjaman berbunga, uang bisa
beranak-pinak, ibarat bank dicarikan nasabah oleh sales, tentu ada bonusnya. Sehingga
sebenarnya urusan kita beli sepeda motor bukan dengan dealer, tapi
finance-finance, bank konvensional ataupun bank yang mengaku syariah, ataupun
koperasi dalam tanda petik.
Jadi intinya pembeli diarahkan untuk
kredit bank, urusanya dengan bank, bunga-berbunga, denda berbunga dan
perjanjian lain yang mencekik leher. Akhirnya jika pas kondisi tidak ideal
harus mengalami keadaan kredit macet, dauber-uber debt collector (dc), menghadapi tuntutan penyitaan dan lain
sebagainya, bahkan ada kasus kekerasan dalam penagihanya termasuk intimidasi di
jalan umum karena telat bayar.
Pernahkah anda mendapati kasus susah
beli cash?, ini saya kutipkan salah satu konsumen yang ingin beli produk
otomotif sepeda motor dipersulit, saya mengambil dari salah satu blogger
otomotif sepeda motor dengan refefensi tertulis di gambar.
Jika
gambar tersebut kurang jelas karena terlalu kecil tulisanya, ini transkrip
jelasnya.
saya yogi di jakarta daerah pademangan Minta sarannya ..saya mau ambil nvl cash tp kebnyakan dealer yamaha jakarta..mereka bilang kredit ..intinya cash d persulit katanya 2 bln unit belum tentu ada kepastian..Malah ada sales yg di upping 1 juta klo cas unit 1 bln ..mlah parah
Klo krdit unit paling lma sminggu ud dkirim..bhkn 2hari
seakan2 gda pilihan lain selain kredit .. mngkin pnya kawan d dealer yamaha ..mohon bantuannya..apakah sistem yamaha bgini..
Thank’s bro p2r
Coba renungkan ilustrasi
di bawah ini sebagai pendekatan
Fulan ingin membeli motor, harga motor
tersebut 18.000.000. fulan membeli motor tersebut di dealer. Karena tidak punya
uang cash si Fulan ingin membelinya secara kredit. Kesempatan itu digunakan
oleh bank, finace atau koprasi dalam tanda petik dengan cara meminjami si fulan
18.000.000, kemudian diwajibkan mengembalikan ke bank 21.000.000 ditambah
perjanjian denda, penarikan dan lain sebagainya, termasuk asuransi yang
didapatkan bank jika kredit macet.
Tampak jelas dhohir transaksinya, pinjam
18 juta dikembalikan 21 juta dengan berbagai syarat mencekik. Itulah riba,
adapun dealer dan marketingnya ibarat pencari nasabah bank agar barangya dibeli
secara cash walaupun orangnya diarahkan untuk meminjam bank, finance, atapun
koprasi dalam tanda petik.
Semoga
kita bisa terhindar dari jual beli yang mengandung unsur riba. Karena kita hanya
dihalalkan jual beli dan diharomkan riba karena mengandung unsur mendholimi
orang lain.
Terima
kasih
Dadang
Auto champion