Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kursus Mekanik Motor Online Terapan

Solusi Hutang Tanpa Riba

Solusi Hutang Tanpa Riba

            Termasuk salah satu bukti sempurnanya agama Islam adalah bahwasanya Islam mengatur detail tentang jaminan hutang dan memiliki landasan hukum yang kuat periwayatanya sampai ke Nabi Muhammad. Sehingga solusi menghadapi problematika ekonomi dari tingkat pribadi sampai negara dan seluruh aspek kehidupan sudah diatur dengan baik.
Sebuah petikan nan elok muamalah yang agung dari Nabi Muhammad solallahu alaihi wassalam. Suatu ketika Nabi Muhammad membutuhan makanan untuk mencukupi kebutuhan keluarga, sehingga beliau menggadaikan baju besinya untuk mendapatkan gandum. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Al- Bukhari dari sahabat Anas Rodhiallahu anhu, beliau berkata : “Nabi Sallahu alaihi wassallam menjaminkan baju besinya untuk mendapatkan gandum”.
            Sebelum melanjutkan ke artikel, terlebih dahulu sebaiknya dipahami apa definisi jaminan secara syari’at, yaitu sebagaimana kita kutib dalam kitab Taisiril ‘Allam “menjadikan harta sebagai pegangan yang darinya kelak hutang akan dilunasi dengan barang tersebut atau dari harga/nilainya-apabila pihak yang berhutang tidak mampu membayar hutangnya”. Itu adalah definisi sekaligus fungsi jaminan dalam hutang.
Dari petikan peristiwa tersebut ada beberapa manfaat yang bisa kita ambil :
  1. Kutipan kitab terjemahan langsung : “Dalam hadits terdapat penjelasan tengan sifat Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam yakni sederhana dalam perkara dunia dan zuhud di dalamnya karena mengharapkan balasan di sisi Allah Subhanahu Wata’aalaa demikian pula sifat pemurah Beliau sehingga tidak menyimpan harta”
  2. Nabi seorang yang dermawan, terkenal dalam sejarah bagaimana dermawanya nabi terhadap umat, bahkan orang kafir sekalipun, orang yang buta matanya dan hatinya saja yang tidak mengetahui hal ini, karena masih tertulis dalam tinta emas sejarah. Adapun untuk kehidupan pribadinya beliau sederhana, bahkan pernah berhutang dengan memberikan jaminan. Ini adalah sosok pemimpin yang sederhana, apa adanya dan bukan penumpuk harta apalagi mengambil selain haknya.
  3. Seorang penjual yang cerdik pasti mau bahkan malah menawarkan dengan sangat, apalagi yang membeli barang adalah seorang Nabi. Nabi memberikan uang pembelian dengan cara tempo yang ditetapkan waktunya dan ada jaminan harta Beliau. Efek bagi penjual selain mendapatkan untung penjualan adalah pamor jualanya bisa naik, tokonya juga lebih dipandang, dan merupakan kehormatan tersendiri bagi penjualnya.
  4. Faedah besar berikutnya adalah, jaminan termasuk salah satu barang yang dipercayakan sebagai alat pelunanasan ketika seseorang belum mampu melunasi tanggunganya dalam waktu yang ditentukan.
  5. Aman dari penipuan pihak yang hendak melakukan penipuan, dan padanya terdapat unsur ketenangan pada pihak yang memeberi hutang terhadap pihak yang berhutang.
  6. Hutang dengan jaminan memiliki tempo yang jelas sudah diajarkan, dan jaminanya bisa sebagai alat bayar jika dalam waktu yang ditentukan belum bisa melunasi. Bukan berhutang dengan tanpa jaminan dan ngambang pelunasanya.
  7. Semua itu dilakukan tanpa riba. Karena proses tersebut adalah jual beli, bukan pinjam berbunga. Penjual untung dengan dibelinya barang, pembayaranya dengan adab dan waktu yang jelas bahkan dengan jaminan barang. Penjual dan pembeli sama sama mendapat manfaat dengan kesepakatan yang jelas.
  8. Yang menarik adalah Nabi membeli gandum dari seorang Yahudi yang masih dibawah wilayah kekuasaan Nabi dan kaum muslimin. Orang Yahudi saat itu hidup dalam kondisi terlindungi dan tidak dicabut hak-haknya termasuk bisa berjualan dengan aman dan terlindungi dan mendapatkan keadilan Islam. Yahudi saat itu hidup di bawah pemerintahan Nabi yang menerapkan prinsip Rahmatan lil ‘Aalamiin.
Banyak faidah yang bisa dipetik sebenarnya dari peristiwa ini, semua ini menjadi ajaran agung dan adab yang yang agung dalam bermuamalah sesama manusia. Terselamatkan dari riba, pertikaian, pengambilan harta manusia dengan cara yang batil, pertumpahan darah dan maslahat besar lainya bagi orang yang berpikir walaupun sejenak saja.
Demikian artikel singkat dengan pendekatan saya sendiri, jika ada salah dari saya sendiri dan jika ada kebenaran semata dari Allah, dan saya mohon ampun dari kesalahan. Jika anda ingin orisinilnya silakan merujuk kepada kitab referensi di bawah ini.

Referensi :
Asy-syaikh Abdullah bin Abdurrahman Ibnu Shalih Alu Bassam, 2010 (cetakan pertamanya), Taisirul ‘Allam Syarhu Umdatil Ahkam, Jilid 2, Edisi Indonesia Terjemahan, Diterjemahkan oleh: Fathul Mujib, Penerbit Cahaya Tauhid Press Malang Indonesia.

Artikel terkait :
1. Utang Bank Bukan solusi
2. Ilmu Investasi Islam

Terima kasih


Dadang Auto Champion