Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kursus Mekanik Motor Online Terapan

Ilmu Investasi seri 5 (pemodal, pengelola dan akad)



Ilmu Investasi seri 5 (pemodal, pengelola dan akad)

            Pemodal dan pengelola yang melakukan akad, ketentuanya adalah sebagai berikut :

  1. Akad dianggap sah dengan menggunakan lafadz ijab qabul atau cara lain yang dipahami sebagai mudharabah.
  2. Pemodal dan pengelola adalah pihak yang diijinkan untuk melakukan transaksi secara syar’i, yaitu berakal dan dan baligh/ telah sampai umur dan ketentuanya. Dan secara umum syarat tersebut sebagaimana dipersyaratkanya pada jual beli.
  3. Akad mudharabah dianggap batal dengan kematian salah satunya atau kegilaan yang menimpa salah satunya, baik itu sesudah berjalanya usaha atau sebelumnya. Namun bila ahli waris tetap melanjutkan akad tersebut, maka diperbolehkan (al-mughni, 6/490)
  4. Akad mudharabah dianggap batal bila modal usaha hilang/hancur sebelum usaha dijalankan. Bila ingin melanjutkan akad, maka harus didatangkan modal baru (al-mughni,6/490). Mungkin sekarang disebut dengan force majore, atau kejadian diluar kemampuan manusia seperti musibah, bencana alam dan lain sebagainya dan itu legal secara hukum di Indonesia juga.
Demikian yang bisa kami ulas dan dibahasakan dengan pendekatan saya sendiri. Jika ingin lebih mendalam silakan langsung masuk ke sumber aslinya.

Link terkait artikel ilmu investasi 5 seri artikel komplit.

Referensi
Makalah ustad Mumammad Afifuddin tentang mudharabah dengan alamat linknya http://www.darussalaf.or.id/fiqih/ketentuan-ketentuan-mudharabah/

Terima kasih


Dadang Auto Champion